Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2011 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2011 | Pasal.id