Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2011 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga jual tiket untuk bayi (infant) sebesar 10%. (2) Bayi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu orang yang berusia kurang dari 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2011 | Pasal.id