Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2011 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS
Teks Saat Ini
(1) Harga jual tiket untuk bayi (infant) sebesar 10%.
(2) Bayi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu orang yang berusia kurang dari 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
