Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2011 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Angkutan Udara yang menyelenggarakan angkutan udara perintis pada rute-rute yang belum ditetapkan tarifnya berdasarkan peraturan ini, wajib mengajukan rencana tarif angkutan udara untuk masing – masing rute yang dijalani kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(2) Tarif angkutan udara perintis pada rute-rute sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh Dirjen Perhubungan Udara kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda
