Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2011 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS
Teks Saat Ini
(1) Tarif angkutan udara perintis untuk angkutan penumpang dan angkutan barang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(2) Tarif angkutan udara perintis sebagaimana pada ayat (1) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Koreksi Anda
