Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-72 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Penyempurnaan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
