Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-72 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Kelas jabatan struktural serta titelatur dan kelas jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum pada organisasi yang ditetapkan setelah Peraturan Menteri ini disesuaikan dengan jabatan sejenis dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
