Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-72 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelas jabatan digunakan sebagai dasar penyempurnaan/ penyusunan peta jabatan, penyusunan struktur organisasi, pengangkatan pegawai dalam www.djpp.kemenkumham.go.id jabatan, evaluasi jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, penyusunan formasi, perumusan pengembangan pegawai, mutasi, dan redistribusi pegawai serta pemberian tunjangan kinerja.
Koreksi Anda