Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ATKP Makassar dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga. (2) Penghargaan diberikan kepada seseorang atau kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di ATKP Makassar. (3) Penghargaan kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk lembaga yang berjasa terhadap pendidikan di ATKP Makassar. (4) Kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar setelah mendapat persetujuan dari Senat ATKP Makassar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor pm-70 Tahun 2014 | Pasal.id