Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ATKP Makassar dapat menyelenggarakan upacara akademik berupa upacara pelantikan peserta didik, wisuda, dies natalis, dan pemberian penghargaan. (2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran. (3) Mekanisme dan tata cara upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan di bidang keprotokolan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan pakaian dan atribut kelengkapannya dalam upacara akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor pm-70 Tahun 2014 | Pasal.id