Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Standar Pendidikan ATKP Makassar mengacu pada Standar Pendidikan Nasional dan Internasional dalam menyusun, menyelenggarakan dan mengevaluasi kurikulum.
(2) Standar Pendidikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
standar kompetensi lulusan;
a. standar isi pembelajaran;
b. standar penilaian pembelajaran;
c. standar proses pembelajaran;
d. standar dosen dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana pembelajaran;
f. standar pengelolaan pembelajaran; dan
g. standar pembiayaan pembelajaran.
(3) Standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
