Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) ATKP Makassar MENETAPKAN dan melaksanakan suatu standar sistem manajemen mutu dalam pengelolaan seluruh program.
(2) Sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mencakup aspek input, proses, output, dan outcome dari setiap program.
(3) Organisasi dan mekanisme penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat berjenjang mulai dari unit terkecil sampai ke tingkat tertinggi manajemen ATKP Makassar.
Koreksi Anda
