Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa Negara menjadi bahasa pengantar di ATKP Makassar.
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di ATKP Makassar baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
Koreksi Anda
