Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Indeks Prestasi (IP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), merupakan hasil penilaian dari 1 (satu) jenjang program studi yang dilakukan setiap semester dan/atau secara kumulatif.
(2) Predikat kelulusan diatur oleh Direktur ATKP Makassar dengan berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana diatur dalam pedoman pendidikan.
(3) Pedoman pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Direktur ATKP Makassar atas persetujuan dari Senat ATKP Makassar.
Koreksi Anda
