Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan taruna dilakukan secara berkala yang berbentuk ujian, penugasan, kehadiran, dan pengamatan oleh dosen. (2) Ujian diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian tugas akhir dan ujian lisensi. (3) Untuk penyelesaian program diploma tiga dipersyaratkan penulisan tugas akhir. (4) Penilaian hasil belajar untuk program diploma dinyatakan dengan huruf A, AB, B, BC, C, D, dan E, yang masing-masing benilai 4, 3.5, 3, 2.5, 2, 1, dan 0. (5) Penilaian hasil belajar untuk program pendidikan dinyatakan dengan rentang angka : 0 – 100. (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), diatur lebih lanjut oleh Direktur ATKP Makassar.
Koreksi Anda