Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kalender akademik ATKP Makassar dan perubahannya, ditetapkan setiap tahun oleh Direktur ATKP Makassar dengan mempertimbangkan usulan Senat ATKP Makassar. (2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester untuk program diploma dan fase-fase untuk program non diploma. (3) Ketentuan libur di luar kalender akademik diatur tersendiri oleh Direktur ATKP Makassar. (4) Pada akhir penyelenggaraan pendidikan dilakukan yudisium dan wisuda.
Koreksi Anda