Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Kalender akademik ATKP Makassar dan perubahannya, ditetapkan setiap tahun oleh Direktur ATKP Makassar dengan mempertimbangkan usulan Senat ATKP Makassar.
(2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester untuk program diploma dan fase-fase untuk program non diploma.
(3) Ketentuan libur di luar kalender akademik diatur tersendiri oleh Direktur ATKP Makassar.
(4) Pada akhir penyelenggaraan pendidikan dilakukan yudisium dan wisuda.
Koreksi Anda
