Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Pola penerimaan calon peserta didik ATKP Makassar diselenggarakan melalui seleksi yang diatur dengan Keputusan Kepala Badan.
(2) Untuk diterima menjadi peserta didik ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus lulus seleksi.
(3) Warganegara Asing dapat menjadi peserta didik, jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
