Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) ATKP Makassar memiliki lambang yang didalamnya terdapat gambar burung elang yang mengepakkan sayap sambil mencengkeram pita bertuliskan ATKP Makassar, dengan berlatarbelakang menara pemandu lalu lintas udara.
(2) Lambang ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memiliki makna sebagai berikut :
a. Lingkaran warna merah bertuliskan Akademik Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar bermakna berani dan tangguh menghadapi tantangan di masa depan;
b. Burung elang yang sedang mengepakan sayap dalam berjumlah 13 (tiga belas) menunjukkan tanggal pendirian, sayap luar berjumlah 10 (sepuluh) menunjukkan bulan pendirian, bulu halus berjumlah 99 (sembilan puluh sembilan) menunjukkan tahun pendirian dan warna kuning emas melambangkan keperkasaan untuk membawa matra udara menuju kejayaan;
c. Pita bertuliskan ATKP Makassar berwarna putih melambangkan menjunjung tinggi keharmonisan dalam mencapai tujuan;
d. Tower pemanduan lalu lintas udara melambangkan jurusan Keselamatan Penerbangan dan Antena melambangkan jurusan Teknis Penerbangan, serta 3 (tiga) Jendela melambangkan bahwa pada saat pertama kali terbentuk ATKP terdapat pada 3 (tiga) kota yaitu Medan, Surabaya, Makassar. Latar belakang biru langit melambangkan bahwa pendidikan teknik dan keselamatan penerbangan bergerak pada sub sektor transportasi udara;
e. Antena Radar bermakna sebagai pengindera dalam menjalankan roda organisasi untuk mencapai sasaran;
f. Rangka gambar dan huruf berwarna hitam melambangkan bahwa kesatuan kekuatan dari seluruh sivitas akademika merupakan sebuah kekuatan yang besar dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
g. Kepala Burung menghadap ke bawah melambangkan sivitas akademika memegang teguh prinsip rendah hati, jauh dari sifat kesombongan dan keangkuhan.
(3) Lambang ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Warna ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Motto ATKP Makassar adalah seruan yang dapat digunakan dalam mimbar akademik dan non akademik yang berasal dari bahasa sansekerta yaitu Daivika (bertaqwa), Abhiniveza (belajar), Kartavya (berkarya).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penggunaan Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar.
Koreksi Anda
