Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar yang selanjutnya disebut ATKP Makassar adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah di bawah Kementerian Perhubungan yang menyelenggarakan pendidikan vokasi.
2. Statuta ATKP Makassar merupakan anggaran dasar bagi ATKP Makassar yang digunakan sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional dalam penyelenggaraan ATKP Makassar.
3. Pendidikan vokasi ATKP Makassar merupakan Pendidikan Tinggi yang menyiapkan peserta didik untuk pekerjaan dengan keahlian terapan di bidang penerbangan.
4. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
5. Dosen tetap adalah dosen yang mempunyai jabatan fungsional dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ATKP Makassar yang bekerja penuh waktu.
6. Dosen tidak tetap adalah tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan yang sedang menduduki jabatan struktural dan/atau PNS/non PNS di dalam/luar Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan yang bekerja separuh waktu.
7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ATKP Makassar antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi serta pranata teknik informasi.
8. Pendidik ATKP Makassar adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai dosen, konselor, pengasuh taruna, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
9. Peserta didik adalah taruna yang terdaftar di ATKP Makassar untuk mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
10. Sivitas Akademika ATKP Makassar adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen, instruktur dan taruna/taruni, pendidik dan peserta didik pada ATKP Makassar.
11. Taruna ATKP Makassar adalah peserta didik yang terdaftar di ATKP Makassar dalam pendidikan vokasi.
12. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di bidang penerbangan.
13. Sertifikat adalah bukti otentik sebagai tanda kelulusan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam bentuk Ijazah, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dan Sertifikat Kompetensi.
14. Alumni adalah seseorang yang dinyatakan telah lulus mengikuti diklat transportasi di ATKP Makassar dan menerima tanda bukti kelulusan sertifikat berupa ijasah dan/atau sertfikat kompetensi.
15. Senat ATKP Makassar adalah sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
16. Dewan Penyantun adalah tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan ATKP Makassar
17. Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah unit kerja non struktural yang berkedudukan langsung di bawah Direktur ATKP Makassar dengan tugas melakukan pemeriksaan intern untuk memastikan bahwa kegiatan akademik tetap berjalan sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan.
18. Perwakilan Manajemen Mutu adalah unit kerja non struktural yang bertugas melakukan pengendalian, pemeliharaan, dan pendokumentasian sistem manajemen mutu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur ATKP Makassar.
19. Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
20. Ko-Kurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik secara terprogram atas bimbingan Instruktur/Dosen sebagai bagian kurikulum dan dapat diberi bobot setara dengan 1 (satu) atau 2 (dua) sks.
21. Ekstra Kurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik
sebagai penunjang kurikulum dan dapat diberi bobot setara dengan satu (1) atau 2 (dua) sks.
22. Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
23. Kebebasan Akademik adalah merupakan kebebasan sivitas akademika dalam ATKP Makassar untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab.
24. Kebebasan Mimbar Akademik merupakan kewenangan dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmu di bidang penerbangan.
25. Otonomi Keilmuan adalah kemandirian dan kebebasan sivitas akademik suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan/keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang bersangkutan, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
26. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh data dan keterampilan tertentu dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi di bidang penerbangan.
27.Pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
28. Mono Disiplin adalah suatu bentuk atau model pendekatan yang hanya memperhatikan 1 (satu) disiplin ilmu, tanpa menghubungkan dengan struktur ilmu lain.
29. Inter Disiplin adalah pendekatan terpadu inter disipliner konsep- konsep dari berbagai ilmu sosial atau bidang studi sebagai satu kesatuan.
30. Multi Disiplin adalah ilmu pengetahuan yang cakupan pembahasannya menggunakan lebih dari satu kelompok disiplin ilmu.
31. Unsur Penunjang adalah unit yang menunjang penyelenggaraan kegiatan akademik.
32. Penghargaan adalah suatu wujud penghormatan atas prestasi seseorang.
33. Warga ATKP Makassar adalah satuan yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, dan peserta didik pada ATKP Makassar.
34. Pataka atau Lambang ATKP Makassar adalah bendera kehormatan taruna ATKP Makassar.
35. Direktur adalah Direktur ATKP Makassar yang merupakan representasi ATKP Makassar yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan ATKP Makassar.
36. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
37. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
