Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Perhubungan, didistribusikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Laporan Akuntabilitas Kinerja Asli diserahkan kepada Menteri, dan disampaikan PRESIDEN melalui Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. Salinan Akuntabilitas Kinerja, 1 (satu) dokumen masing-masing disampaikan kepada Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. Salinan Akuntabilitas Kinerja, 1 (satu) dokumen disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan untuk Arsip Kementerian Perhubungan.
(2) Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja I, didistribusikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Laporan Akuntabilitas Kinerja Asli disampaikan kepada Menteri, Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal;
b. Salinan Laporan Akuntabilitas Kinerja, 1 (satu) dokumen masing- masing disampaikan kepada Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. Salinan Laporan Akuntabilitas Kinerja, 1 (satu) dokumen untuk Arsip Unit Kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
