Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap akhir tahun Sekretaris Jenderal menyampaikan Surat Edaran kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja Eselon I untuk menyusun dan menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kepada : a. Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan Surat Edaran kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon II di Lingkungan Inspektorat Jenderal, untuk menyusun dan menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja kepada Inspektur Jenderal; b. Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan Surat Edaran kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri terkait, untuk menyusun dan menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja kepada Direktur Jenderal yang bersangkutan; c. Sekretaris Badan menyampaikan Surat Edaran kepada Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri terkait, untuk menyusun dan menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja kepada Kepala Badan yang bersangkutan; d. Kepala Biro Perencanaan menyampaikan Surat Edaran kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon II di Lingkungan Sekretariat Jenderal untuk menyusun dan menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda