Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap akhir tahun Sekretaris Jenderal menyampaikan Surat Edaran kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja Eselon I untuk menyusun dan menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kepada :
a. Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan Surat Edaran kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon II di Lingkungan Inspektorat Jenderal, untuk menyusun dan menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja kepada Inspektur Jenderal;
b. Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan Surat Edaran kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri terkait, untuk menyusun dan menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja kepada Direktur Jenderal yang bersangkutan;
c. Sekretaris Badan menyampaikan Surat Edaran kepada Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri terkait, untuk menyusun dan menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja kepada Kepala Badan yang bersangkutan;
d. Kepala Biro Perencanaan menyampaikan Surat Edaran kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon II di Lingkungan Sekretariat Jenderal untuk menyusun dan menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
