Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Batas akhir penyerahan Laporan Akuntabilitas Kinerja adalah sebagai berikut:
a. Laporan Akuntabilitas Kinerja dari seluruh Unit Kerja Tingkat Eselon II dan Unit Kerja Mandiri diserahkan kepada Sekretaris Jenderal dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagai Atasan Langsung, selambat- lambatnya pada tanggal 15 bulan Januari tahun berikutnya;
b. Laporan Akuntabilitas Kinerja dari seluruh Unit Kerja Tingkat Eselon I diserahkan kepada Menteri, selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan Februari tahun berikutnya;
c. Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Perhubungan dari Menteri disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan Maret tahun berikutnya.
Koreksi Anda
