Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Akuntabilitas Kinerja dibuat dalam bentuk Dokumen yang dijilid spiral, dengan sampul muka dan sampul belakang dibuat dari karton.
(2) Pada sampul depan Bagian Atas, dicantumkan Lambang Kementerian Perhubungan dengan kalimat judul “LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA” dengan huruf besar, dengan menggunakan contoh Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Laporan diketik dengan menggunakan huruf ARIAL 11, spasi 1,5 dengan menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih.
(4) Ukuran kertas yang digunakan adalah A4.
Koreksi Anda
