Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistematika Umum Laporan Akuntabilitas Kinerja, terdiri dari: a. Kata Pengantar; b. Ikhtisar Eksekutif; c. Pendahuluan; d. Perencanaan dan Perjanjian Kinerja; e. Akuntabilitas Kinerja; f. Penutup; dan g. Lampiran-Lampiran. (2) Laporan Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Pasal.id