Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Sistematika Umum Laporan Akuntabilitas Kinerja, terdiri dari:
a. Kata Pengantar;
b. Ikhtisar Eksekutif;
c. Pendahuluan;
d. Perencanaan dan Perjanjian Kinerja;
e. Akuntabilitas Kinerja;
f. Penutup; dan
g. Lampiran-Lampiran.
(2) Laporan Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
