Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Penetapan Kinerja hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang dapat dibenarkan, yaitu perubahan kondisi makro ekonomi, perubahan peraturan perundang-undangan, atau kondisi lainnya yang secara signifikan dapat mempengaruhi capaian kinerja.
(2) Perubahan Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disahkan melalui Dokumen Perubahan Penetapan Kinerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan sebagai Pihak Pertama, dan Atasan Langsung sebagai Pihak Kedua.
Koreksi Anda
