Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dokumen Penetapan Kinerja yang telah ditanda tangani oleh Pejabat definitif bersifat mengikat pada jabatan, dan apabila pada tahun berjalan terjadi pergantian Pimpinan Unit Kerja, maka pejabat pengganti harus meneruskan pelaksanaan Dokumen Penetapan Kinerja yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
