Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Penandatanganan Pernyataan Penetapan Kinerja, diatur sebagai berikut:
a. Pernyataan Penetapan Kinerja untuk Unit Kerja Tingkat Eselon II dan Unit Kerja Mandiri, ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan dan disetujui/ditanda tangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Tingkat Eselon I sebagai Atasan Langsung;
b. Pernyataan Penetapan Kinerja untuk Unit Kerja Tingkat Eselon I, ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan dan disetujui/ditanda tangani oleh Menteri.
Koreksi Anda
