Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), sebelum ditetapkan harus dilakukan pembahasan terlebih dahulu antara Pimpinan Unit Kerja dengan Atasan Langsungnya untuk memperoleh kesepakatan bersama. (2) Penyerahan Dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan batas waktu akhir sebagai berikut: a. Dokumen Penetapan Kinerja dari seluruh Unit Kerja Tingkat Eselon II dan Unit Kerja Mandiri diserahkan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait sebagai Atasan Langsung, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Perencanaan, selambat-lambatnya pada tanggal 30 bulan Januari tahun berikutnya; b. Dokumen Penetapan Kinerja dari seluruh Unit Kerja Tingkat Eselon I diserahkan kepada Menteri, selambat-lambatnya pada tanggal 30 bulan Februari tahun berikutnya; c. Dokumen Penetapan Kinerja Kementerian Perhubungan dari Menteri disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, selambat-lambatnya pada tanggal 30 bulan Maret tahun berikutnya.
Koreksi Anda