Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, disusun dengan ketentuan sebagai berikut: a. dibuat secara sistematis, jelas, dan padat; b. menggambarkan keseluruhan kegiatan Unit Kerja yang menyangkut pelaksanaan tugas dan fungsi yang diformulasikan secara objektif dan sistematis; c. menyajikan data dan informasi yang relevan, agar dapat dievaluasi mengenai keberhasilan dan kegagalan suatu Unit Kerja dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis secara lebih luas dan mendalam.
Koreksi Anda