Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Laporan Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dibuat secara sistematis, jelas, dan padat;
b. menggambarkan keseluruhan kegiatan Unit Kerja yang menyangkut pelaksanaan tugas dan fungsi yang diformulasikan secara objektif dan sistematis;
c. menyajikan data dan informasi yang relevan, agar dapat dievaluasi mengenai keberhasilan dan kegagalan suatu Unit Kerja dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis secara lebih luas dan mendalam.
Koreksi Anda
