Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Laporan Akuntabilitas Kinerja disusun dengan tujuan untuk mempertanggung jawabkan kinerja suatu Unit Kerja, berkaitan langsung dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Dokumen Penetapan Kinerja dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
