Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Lampiran Formulir Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Sasaran Strategis, menyatakan hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Unit Kerja dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
b. IKU dan/atau IKK, sebagai ukuran pencapaian kuantitatif ataupun kualitatif dari sasaran strategis yang ditetapkan;
c. Target Kinerja, Nilai atau Pencapaian IKU dan/atau IKK yang ditargetkan akan dicapai oleh Unit Kerja dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
d. Program Utama atau Kegiatan Utama, menggambarkan tugas utama yang menjadi tanggung jawab Unit Kerja;
e. Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk mewujudkan Sasaran Strategis.
Koreksi Anda
