Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pernyataan Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, sekurang-kurangnya memuat: a. Pernyataan dari Kepala Unit Kerja untuk mewujudkan suatu kinerja pada suatu tahun tertentu; b. Tanggal ditandatanganinya Pernyataan Penetapan Kinerja; c. Tanda Tangan Kepala Unit Kerja; d. Persetujuan Atasan Langsung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Pasal.id