Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pernyataan Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf a, sekurang-kurangnya memuat:
a. Pernyataan dari Kepala Unit Kerja untuk mewujudkan suatu kinerja pada suatu tahun tertentu;
b. Tanggal ditandatanganinya Pernyataan Penetapan Kinerja;
c. Tanda Tangan Kepala Unit Kerja;
d. Persetujuan Atasan Langsung.
Koreksi Anda
