Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja untuk setiap Unit Kerja, dilakukan setelah menerima penetapan Dokumen dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L). (2) Dalam penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada Dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L). (3) Dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang kurangnya memuat: a. Pernyataan Penetapan Kinerja; b. Kata Pengantar; dan c. Lampiran Formulir Penetapan Kinerja. (4) Dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Pasal.id