Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus memperhatikan:
a. Kontrak kinerja antara PRESIDEN dengan Menteri;
b. Dokumen perencanaan jangka menengah;
c. Dokumen perencanaan kinerja tahunan;
d. Dokumen penganggaran dan/atau pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
