Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus memperhatikan: a. Kontrak kinerja antara PRESIDEN dengan Menteri; b. Dokumen perencanaan jangka menengah; c. Dokumen perencanaan kinerja tahunan; d. Dokumen penganggaran dan/atau pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Pasal.id