Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Rencana Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sekurang kurangnya terdiri dari:
a. Formulir Rencana Kinerja Tahunan Tingkat Kementerian Perhubungan;
b. Formulir Rencana Kinerja Tahunan Tingkat Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. Formulir Rencana Kinerja Tahunan Tingkat Unit Organisasi Eselon II dan Unit Kerja Mandiri di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Formulir Dokumen Rencana Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
