Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagai acuan bagi setiap Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan dalam menyusun dokumen: a. Rencana Kinerja Tahunan (RKT); b. Penetapan Kinerja (PK); dan c. Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Setiap Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan diwajibkan untuk menyusun Dokumen Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebgaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm-69 Tahun 2012 | Pasal.id