Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-68 Tahun 2013 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas Pelaksanaan Penetapan lndikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Kementerian Perhubungan, maka kepada :
a. Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan diberikan tugas dan wewenang:
1) Melakukan pembinaan dalam rangka penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Penetapan Kinerja (PK), dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
2) Melakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem akuntabilitas Unit Organisasi Tingkat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
b. Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan evaluasi terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi Tingkat Eselon I, dan melaporkan hasilnya kepada Menteri.
Koreksi Anda
