Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-68 Tahun 2013 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Penetapan Kinerja, kepada setiap Pimpinan Unit Organisasi Tingkat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan harus menentukan target masing-masing Indikator Kinerja Utama (IKU) setiap tahun;
(2) Dalam rangka penetapan kinerja kepada Pimpinan Unit Organisasi Tingkat Eselon II di Lingkungan Kementerian Perhubungan harus menentukan target Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) tersebut setiap tahun.
Koreksi Anda
