Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-68 Tahun 2013 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Penetapan Kinerja, kepada setiap Pimpinan Unit Organisasi Tingkat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan harus menentukan target masing-masing Indikator Kinerja Utama (IKU) setiap tahun; (2) Dalam rangka penetapan kinerja kepada Pimpinan Unit Organisasi Tingkat Eselon II di Lingkungan Kementerian Perhubungan harus menentukan target Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) tersebut setiap tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm-68 Tahun 2013 | Pasal.id