Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-68 Tahun 2013 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Penetapan Kinerja (PK), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), dan Evaluasi Pencapaian Sasaran Kinerja, kepada Pimpinan Unit Organisasi Tingkat Eselon II di Lingkungan Kementerian Perhubungan, wajib menyusun Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) untuk ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi Tingkat Eselon I.
Koreksi Anda
