Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-68 Tahun 2013 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penetapan lndikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setiap Pimpinan Unit Organisasi Tingkat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan harus melakukan penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Penetapan Kinerja (PK), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Evaluasi Pencapaian Sasaran Kinerja.
(2) Hasil penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Penetapan Kinerja (PK),
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Evaluasi Pencapaian Sasaran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
