Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-68 Tahun 2013 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan lndikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Kementerian Perhubungan merupakan acuan yang digunakan oleh masing-masing Unit Organisasi Tingkat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dalam rangka : a. Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan; b. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran; c. Penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja; d. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan e. Evaluasi Pencapaian Sasaran Kinerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm-68 Tahun 2013 | Pasal.id