Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-68 Tahun 2013 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Penetapan lndikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Kementerian Perhubungan merupakan acuan yang digunakan oleh masing-masing Unit Organisasi Tingkat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dalam rangka :
a. Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan;
b. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran;
c. Penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja;
d. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan
e. Evaluasi Pencapaian Sasaran Kinerja.
Koreksi Anda
