Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm-68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-68 Tahun 2013 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Indikator Kinerja Utama, yang selanjutnya disebut IKU, adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. 2. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disebut RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu. 3. Rencana Kinerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga. 4. Penetapan Kinerja yang selanjutnya disebut PK adalah suatu janji kinerja yang akan diwujudkan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun oleh seorang Kepala Unit Kerja kepada Atasan Langsung. 5. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu Instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik. 6. Laporan Akuntabilitas Kinerja yang selanjutnya disebut LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang dibuat per tahun, yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu Instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis Instansi. 7. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah suatu proses pennyelenggaraan pertanggungjawaban Unit Organisasi yang saling berkaitan satu sama lain yang pada pokoknya terdiri dari kegiatan penyusunan Rencana Strategis, penyusunan Rencana Kinerja Kegiatan (RKT), pemantauan dan pengamatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi, pengukuran pencapaian kinerja dan evaluasi kinerja serta pelaporan kinerja secara menyeluruh dan terpadu untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah sebagai salah satu syarat terciptanya kepemerintahan yang baik dan terpercaya. 8. Indikator Kinerja Kegiatan yang selanjutnya disingkat IKK adalah ukuran kinerja pelaksanaan kegiatan dalam menghasilkan barang dan jasa sesuai dengan yang direncanakan dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan organisasi yang ditetapkan. 9. Menteri adalah Menteri Perhubungan. 10. Unit Kerja adalah Unit Organisasi Tingkat Eselon I, Unit Organisasi Tingkat Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri (Unit Pelaksana Teknis /UPT) di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor pm-68 Tahun 2013 | Pasal.id