Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 58 Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administrasi berupa :
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin; dan
c. pencabutan izin.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
