Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 58 Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administrasi berupa : a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin; dan c. pencabutan izin. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 65 — PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Pasal.id