Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jangka waktu hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, prasarana perkeretaapian umum diserahkan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(2) Dalam hal prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diselenggarakan kembali maka dilakukan penetapan Badan Usaha untuk menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
