Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jangka waktu hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, prasarana perkeretaapian umum diserahkan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. (2) Dalam hal prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diselenggarakan kembali maka dilakukan penetapan Badan Usaha untuk menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Pasal.id