Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum berakhir apabila jangka waktu hak penyelenggaraan telah selesai.
Koreksi Anda
