Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Ketentuan persyaratan, mekanisme, kewenangan, dan kewajiban dalam izin pembangunan dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 58 berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan persyaratan, mekanisme, kewenangan, dan kewajiban dalam izin pembangunan dan izin operasi dalam rangka perpanjangan jalur kereta api.
Koreksi Anda
