Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan persyaratan, mekanisme, kewenangan, dan kewajiban dalam izin pembangunan dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 58 berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan persyaratan, mekanisme, kewenangan, dan kewajiban dalam izin pembangunan dan izin operasi dalam rangka perpanjangan jalur kereta api.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 62 — PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Pasal.id