Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum diberikan izin pembangunan perpanjangan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a, harus dilakukan amandemen perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
Koreksi Anda