Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
Sebelum diberikan izin pembangunan perpanjangan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a, harus dilakukan amandemen perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
