Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang telah menyelenggarakan prasarana perkeretaapian dapat melakukan perpanjangan jalur kereta api dan/atau peningkatan prasarana perkeretaapian. (2) Peningkatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. klasifikasi/kelas jalur kereta api; b. klasifikasi/kelas atau penambahan stasiun kereta api; atau c. fasilitas operasi kereta api. (3) Peningkatan prasarana perkeretaapian dan/atau Perpanjangan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan : a. izin pembangunan; dan b. izin operasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Peningkatan prasarana perkeretaapian dan/atau Perpanjangan jalur kereta api yang telah dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda