Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang telah menyelenggarakan prasarana perkeretaapian dapat melakukan perpanjangan jalur kereta api dan/atau peningkatan prasarana perkeretaapian.
(2) Peningkatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. klasifikasi/kelas jalur kereta api;
b. klasifikasi/kelas atau penambahan stasiun kereta api; atau
c. fasilitas operasi kereta api.
(3) Peningkatan prasarana perkeretaapian dan/atau Perpanjangan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan :
a. izin pembangunan; dan
b. izin operasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Peningkatan prasarana perkeretaapian dan/atau Perpanjangan jalur kereta api yang telah dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda
