Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelenggara prasarana perkeretaapian yang telah memiliki izin operasi tidak mengoperasikan prasarana perkeretaapian disebabkan bukan karena alasan force majeure, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat memanfaatkan prasarana perkeretaapian untuk kepentingan umum. (2) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dalam memanfaatkan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan : a. kepentingan masyarakat umum ; b. kepentingan badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Pasal.id