Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelenggara prasarana perkeretaapian yang telah memiliki izin operasi tidak mengoperasikan prasarana perkeretaapian disebabkan bukan karena alasan force majeure, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat memanfaatkan prasarana perkeretaapian untuk kepentingan umum.
(2) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dalam memanfaatkan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan :
a. kepentingan masyarakat umum ;
b. kepentingan badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
