Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang telah mendapat izin operasi wajib :
a. mengoperasikan prasarana perkeretaapian;
b. menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang perkeretaapian dan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. menaati peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pengoperasian prasarana perkeretaapian;
d. bertanggung jawab atas pengoperasian prasarana perkeretaapian yang bersangkutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melaporkan kegiatan operasional prasarana perkeretaapian secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin;
dan
f. mendapatkan persetujuan Menteri apabila akan melaksanakan pembangunan prasarana/fasilitas lain yang bersinggungan atau berpotongan dengan prasarana perkeretaapian.
(2) Izin operasi prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sesuai dengan masa berlaku perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian antara Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Badan Usaha yang bersangkutan.
Koreksi Anda
