Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk surat permohonan rekomendasi pengoperasian prasarana perkeretaapian kepada Gubernur, persetujuan rekomendasi pengoperasian dari Gubernur, surat permohonan persetujuan pengoperasian prasarana perkeretaapian kepada Menteri, surat persetujuan Menteri terhadap pengoperasian prasarana perkeretaapian, izin operasi prasarana perkeretaapian, dan surat penolakan izin operasi prasarana perkeretaapian seperti contoh 16, contoh 17, contoh 18, contoh 19, contoh 20, dan contoh 21 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Koreksi Anda